Susupi Iklan Judi Slot Online di Situs Pemerintah

Susupi Iklan Judi Slot Online di Situs Pemerintah
Konferensi pers kasus penyusupan judi online di situs pemerintah. (Adhyasta/detikcom)

Kasubbagops Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Rizki Prakoso mengatakan, penangkapan 21 pelaku hasil pengembangan ditangkapnya 4 orang di Bondowoso dan Boyolali, Rabu (14/10) kemarin.
Modusnya hampir sama yakni menyusupkan iklan judi online ke 12 situs pemerintah.
“Berangkat pengungkapan kasus ilegal akses menanamkan backlink kepada 55 website situs, yang 12 di antaranya situs pemerintah,” kata Rizki di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/10).
Rizki menuturkan, dari 21 pelaku yang diamankan terdapat 2 spesialis penyusup iklan judi online ke situs pemerintah. Keduanya berinisial B dan Y ditangkap di apartemen Jakarta Barat, Rabu (13/10) kemarin.

“Kami berhasil mengungkap praktik perjudian online lewat website di Jakarta Utara, ada 19 orang yang saat ini masih diperiksa,” ujar Rizki.
Dari hasil pemeriksaan, kata Rizki, para pelaku sudah menjalankan aksinya sejak Agustus 2021 lalu. Selanjutnya mereka dikenakan dengan pasal berlapis tentang UU ITE, tindak pidana perjudian, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Untuk pasal yang pada pelaku yakni Pasal 27 ayat 2 Undang-undang ITE, Pasal 31, Pasal 32 Undang-undang ITE, Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU,” tandasnya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali menangkap 21 sindikat peretas situs pemerintah menjadi iklan online di dua lokasi berbeda di Jakarta.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut penangkapan hasil penangkapan 19 tersangka dengan kasus yang sama di Boyolali, Bondowoso, Malang, hingga Jakarta Barat.

"Kami mewakili Dirtipidsiber akan menyampaikan hasil terkait hal-hal terkait akses dan perjudian online. Berangkat dari kasus akses ilegal dengan modus operandi penanaman script atau backlink terhadap 55 situs yang 12 di antaranya situs pemerintah," ucap Rizki saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/10/2021).

Rizki berhasil membuat 2 orang pembuat backlink di kawasan Jakarta Barat. Sementara 19 orang berperan sebagai penyelenggara judi online di kawasan Jakarta Utara.

"Kami berhasil melakukan 2 orang di salah satu apartemen di Jakarta Barat. Pelaku berinisial B dan Y. Pelaku ini melakukan penanaman skrip atau backlink di situs yang dituju dengan tujuan meningkatkan peringkat dan mempromosikan situs perjudian slot online," tulisnya.

"Kemudian, dari hasil pengembangan penyelidikan, kami berhasil mengungkap adanya praktik perjudian slot online melalui situs di Jakarta Utara. Kemarin malam, kami berhasil melakukan 19 orang. Saat ini, masih pemeriksaan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Rizki menyebut 21 tersangka terancam pasal berlapis atas perbuatannya. "Pasal yang kami sangkakan, yaitu Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-Undang ITE, Pasal 303 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tutupnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan penyusup situs pemerintah untuk promosi judi online. Sebanyak 21 orang ditangkap di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

"Kami berhasil mengamankan dua orang di salah satu apartemen di Jakarta Barat. Pelaku berinisial RD dan YI. Pelaku ini melakukan penanaman script atau backlink di situs-situs yang dituju dengan tujuan meningkatkan rating dan mempromosikan situs perjudian online," ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Rizki Agung Prakoso dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

"Kemudian dari hasil pengembangan penyelidikan, kami berhasil mengungkap adanya praktik perjudian online melalui website di lokasi di Jakarta Utara. Kemarin malam, kami berhasil mengamankan 19 orang," tambahnya.



"Berangkat dari pengungkapan kasus illegal access dengan modus operandi menanamkan script atau backlink terhadap 55 website atau situs yang 12 di antaranya situs pemerintah," ucap Rizki.

Dari para tersangka, Rizki membeberkan pihaknya menyita 17 CPU, 170 HP, 1 router, 39 kartu ATM, 38 buku tabungan, 6 token bank, 19 KTP, hingga 1 bundel kartu perdana. Adapun polisi masih mendalami total keuntungan yang sudah mereka raup. Para pelaku telah beraksi sejak Agustus 2021.

"Pasal yang kami sangkakan, yaitu Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 31 dan Pasal 32 UU ITE, Pasal 303 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 TPPU," imbuh Rizki.


"Ya benar, kami melakukan penangkapan tersebut semalam. Itu merupakan rangkaian dari serangkaian kegiatan yang kami lakukan sejak satu pekan yang lalu," kata Dirsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri kepada detikcom, Rabu (13/10).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pemberitaan di media online pada Agustus 2021 bahwa sejumlah situs pemerintah disusupi situs judi online. Selain itu, ada informasi yang sama yang masuk ke Siber Bareskrim.

Dari situ, Dirsiber Brigjen Asep kemudian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Dittipidsiber Bareskrim mengungkap sindikat di balik kasus ini. Total ada 19 orang yang ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Ada 17 laki-laki dan 2 perempuan tersangkanya. Ini ada kaitan semua," kata Argo.

Baca artikel detiknews, "Bareskrim Tangkap 21 Pelaku Penyusupan Judi Online di Situs Pemerintah" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5767402/bareskrim-tangkap-21-pelaku-penyusupan-judi-online-di-situs-pemerintah.

LihatTutupKomentar
Cancel