Hukum Pernikahan

  

       Pernikahan adalah proses menjalin hubungan antara dua orang yang terikat dalam janji suci demi meneruskan masa depannya yg sesuai dengan tuntunan syariat ingat faktor utamanya bukan karna gengsi di tinggal teman" Yah..

 Di dalam pernikahan sendiri terdapat beberapa ketentuan Hukum dan kapan waktu pelaksanaan yg baik sesuai tuntunan syariat 

Kpn waktu terbaik melangsungkan pernikahan? 

Di dalam kitab Bajuri di terangkan bahwa waktu yg utama untuk aqad nikah adalah pada hari jumat berketepatan bulan syawal dan di laksanakan di mesjid mengenai tanggal belum di temukan adanya keterangan yg spesifik 

Apa Hukum pernikahan . .? 

Hukum dalam nikah sendiri asalnya adalah mubah namun hukum mubah ini bisa menjadi sunnah, makruh , wajib bahkan haram tergantung pada motif pernikahanya 

Berikut akan kami ulas Hukum " Pernikahan..... 

1. Hukum sunnah : ketika seseorang sudah memiliki hasrat nafsu yg besar dan jika tidak di penuhi dikhawtirkan terjerumus dalam perzinahan dan sudah memiliki biaya pernikahan berupa mahar dan lainya serta menikahnya di landasi ketaatan seperti agar dirinya terjaga dari kemaksiatan dan agar melahirkan keturunan supaya spesis dirinya tidak punah

2. Hukum wajib : ketika seorang bernandzar menikah akan tetapi hukum wajib ini ketika posisi orang yg nadzar sesuai dengan ketentuan yg tercantum di nomor satu 

3. Hukum makruh: ketika seorang memiliki hasrat nafsu yg besar namun belum memiliki biaya untuk menikah pada poin ini di anjurkan untuk berpuasa agar bisa mengurangi hasrat nya 

4. Hukum Haram: ketika seorang menikah dengan adanya unsur penyiksaan dan kekerasan dalam pernikahan 

Jadi itulah ketentuan " Hukum dalam pernikahan kira " teman " Masuk kriteria yg mana tuuh...... 


Follow my account: 


ARTIKEL LAINNYA









Share : 
👇👇👇

Google+ Twitter Facebook Instagram
LihatTutupKomentar
Cancel